Beranda | Artikel
Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat - Bagian ke-2 (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Senin, 24 Maret 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kajian fiqih kontemporer oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

[sc:status-hal-yang-penting-diketahui-setiap-pengusaha-muslim-ustadz-erwandi-tarmizi-2014]

Ringkasan Kajian Fiqih Kontemporer dari Kitab “Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim”: Akad-akad Investasi (العقود للاستثمار)

Syirkah / Berserikat (شركة) – Bagian ke-2

Pada pertemuan yang lalu, pemateri telah menjelaskan mengenai salah satu dari akad al-ististmar (investasi dalam Islam) yaitu tentang asy-syirkah. Beliau menjelaskan bahwa syirkah terbagi jadi 2, yaitu al-amlaq (syirkah kepemilikan) dan al-uqud (syirkah dalam akad). Dan telah dijelaskan juga mengenai syirkah ‘inan.

Dan pada pertemuan kali ini, Ustadz Erwandi Tarmidzi akan menjelaskan jenis syirkah yang kedua, yaitu syirkah al-wujub atau disebut juga dengan syirkah al a’mal. Syirkah al-a’mal yaitu berserikat antara dua orang atau lebih dalam rangka menggabungkan kerja dan tidak ada modal yang diserahkan. Jadi mereka hanya bekerja saja tanpa ada modal yang diberikan. Baik itu modal berbentuk uang tunai, maupun berbentuk barang.

Simak penjelasan selengkapnya berkaitan dengan fiqih kontemporer ini bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dari kitab Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim. Download sekarang juga rekaman kajian fiqihnya.

Download Kajian Fiqih Kontemporer: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat (Bagian ke-2)

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/5833-akad-akad-investasi-syirkah-berserikat-bagian-ke-2-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-m/